Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan, Pimpinan DPRD Maluku Utara Ditahan

Antara
Ditreskrimum Polda Maluku Utara menahan Wakil Ketua DPRD Malut Wahda Zainal Imam (WZI) dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan. (ANTARA/Abdul Fatah)

TERNATE, iNews.id - Polda Maluku Utara menahan Wakil Ketua DPRD Malut Wahda Zainal Imam (WZI). Pimpinan DPRD ini ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan sejumlah harta benda berupa tanah dan bangunan.

"Penangkapan WZI sekaligus penahanan dalam kasus laporan dugaan tindak pidana penggelapan aset tanah bangunan," ujar Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Adip Rodjikan di Ternate, Selasa (9/11/2021).

Menurutnya, penangkapan dan penahanan WZI berdasarkan hasil pemeriksaan 22 saksi dan 20 barang bukti. Dari pemeriksaan tersebut, WZI ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan.

Selain itu, penyidik  menyita 20 bukti berupa akta perkawinan, sertifikat dan lima buah bangunan.

Adip menjelaskan, meskipun dalam kasus ini ancaman hukumannya di bawah 4 tahun, tetapi penahanan dilakukan berdasarkan KUHP Pasal 372 ancaman 4 tahun dan menerapkan Pasal 21 ayat 1 ada persyaratan khusus, pengecualian KUHP ayat 4 poin B,

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
9 hari lalu

Kebakaran Lahan Terbakar di Halmahera Timur, Brimob Gerak Cepat Padamkan Api

11 hari lalu

Dugaan Penggelapan Fortuner Ketua KPU Lampung Utara Berujung Kejar-kejaran dengan Polisi

29 hari lalu

Kasus Wanita Gelapkan 19 Mobil Mewah di Gowa, Oknum Polisi dan DPRD Bantaeng Dibidik

30 hari lalu

Wanita di Gowa Tersangka Penggelapan 20 Mobil Mewah, Polisi Temukan BPKB dan STNK Palsu

1 bulan lalu

IRT Diduga Gelapkan 19 Mobil Mewah Ditangkap Saat Rayakan Ulang Tahun di Hotel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal