Kadis Lingkungan Hidup Ambon Jadi Tersangka Korupsi

Antara
Kajari Ambon, Fritz Dian Nalle, didampingi Kasie Intel Gino, SH dan sejumlah kepala seksi lainnya menjelaskan kronologis penetapan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Ambon tahun anggaran 2019. Foto: Antara

AMBON, iNews.id - Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Persampahan Ambon, Lucia Izaak, ditetapkan sebagai tersangka korupsi anggaran bahan bakar minyak untuk kendaraan dinas dan operasional sampah tahun 2019. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon, Fritz Dian Nalle menyebutkan, Lucia sudah jadi tersangka pada akhir Mei 2021.

Selain Lucia, Fritz mengatakan, penyidik juga menetapkan NYT dan RMS sebagai tersangka kasus tersebut. Seluruhnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor 030/Tim I/X/MT/V/2021 tanggal 27 Mei 2021.

"Penyidikan dilakukan pada awal bulan April 2021," kata Fritz, Senin (7/6/2021).

Lucia ditersangkakan dengan kapasitasnya selaku pengguna anggaran. NYT merupakan pejabat pembuat komitmen dan RMS merupakan pemilik stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Dia mengatakan, penyelidikan oleh jaksa dilakukan atas laporan masyarakat. Setelah ditelusuri perkara tersebut dinaikan ke tingkat penyidikan setelah ditemukannya alat bukti yang cukup.

"Mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni LI alias Lucia, NYT, dan RMS," kata Fritz.

Sekarang ini, Kejari Ambon sedang berkoordinasi dengan BPKP Maluku untuk memastikan jumlah kerugian keuangan negara yang timbul dari perkara ini. Namun dugaan awal kerugian keuangan negara mencapai Rp1 miliar dari total nilai proyek Rp5 miliar.

Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal