Kadis Pariwisata Ragu Pembukaan Tempat Hiburan Malam di Ternate

Antara
Tempat hiburan malam beroperasi di masa pandemi Covid-19. (Foto: Dok iNews).

"Kapasitas bisokop hanya 40 persen, karena akan pangkas 60 persen agar pembatasan dalam ruangan bisa terjaga," ujar dia.

Dia menegaskan, jika ada yang melanggar aturan yang sudah dicantumkan dalam perwali akan diberikan sanksi pencabutan izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

"Tentunya saya akan mengambil langkah tegas, khususnya tempat hiburan yang tidak mematuhi protokol kesehatan saat dibukanya aktivitas normal," ujarnya.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Video Viral Pesta Gay di Karawang

57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam Jadi Pesta Gay di Karawang Ternyata Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin

57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam di Karawang Ditutup Sementara Usai Viral Video Pesta Gay

57 tahun lalu

Viral Pesta Gay di Tempat Hiburan Malam, Bupati Karawang: Saya Akan Minta Izin Dicabut

57 tahun lalu

Viral! Pesta Gay di Tempat Hiburan Malam, Bupati Aep Murka: Karawang Ini Kota Santri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal