Kapolda Maluku Tegaskan Masyarakat Tak Punya Hak Menutup Jalan

Antara
Kapolda Maluku Irjen Pol Refdy Andri (dok iNews.id)

AMBON, iNews.id - Kapolda Maluku Irjen Refdy Andri meminta warga tak melakukan penutupan jalan atau memblokade akses pengendara saat terjadi perselisihan. Dia menegaskan masyarakat tak punya kewenangan untuk menutup jalan.

"Tidak ada kewenangan ketika terjadi bentrokan lalu warga menutup akses jalan raya sehingga merugikan banyak pihak," kata Refdy di Ambon, Jumat (10/12/2021).

Penegasan Refdy ini terkait penutupan ruas Jalan Trans Pulau Seram di Desa Tamilouw, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah usai terjadi bentrok dengan polisi pada Selasa 7 Desember 2021 yang mengakibatkan 18 warga luka tembak. 

Penutupan jalan dilakukan warga dengan cara dicor. Gara-gara penutupan jalan tersebut, akses lalu lintas kendaraan yang melalui ruas jalan tersebut menjadi terhambat.

"Pemerintah berupaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi tetapi orang tidak bisa melintas karena akses jalannya ditutup," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kapolda Maluku Perintahkan Usut Tuntas Penikaman Nus Kei Ketua Partai Golkar Malra

57 tahun lalu

1.031 Anggota Polda Maluku Naik Pangkat per 1 Januari 2026, Ini Rinciannya

57 tahun lalu

Jalan Ambles di Depan Kantor Wali Kota Cimahi Ditutup Total, Lalu Lintas Dialihkan

57 tahun lalu

Mutasi Polri, Irjen Eddy Sumitro Jabat Kapolda Maluku Gantikan Irjen Lotharia Latif

57 tahun lalu

11 Hari Jalur Pantura Demak-Kudus Ditutup, Warga Keluhkan Pengendara Nekat Terobos Banjir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal