Kasus 2 IRT di Halsel Dianiaya gegara Perebutan Lahan, 2 Orang Jadi Tersangka

Ismail Sangaji
Ilustrasi pelaku penganiayaan 2 IRT di Halmahera Selatan ditetapkan polisi sebagai tersangka. (iNews.id)

HALMAHERA SELATAN, iNews.id - Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan dua ibu rumah tangga (IRT) di Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara. Penganiayaan ini dipicu permasalahan perebutan lahan.

Kapolsek Obi Iptu Muhammad Adnan Nijar mengatakan, kedua tersangka yakni berinisial JM dan SR. Mereka kini sudah ditahan di Mapolsek Obi.

"Iya benar, usai kasusnya naik status penyidikan, penyidik menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka dan langsung ditahan," ujar Kapolsek, Senin (25/9/2023).

Menurutnya, penyidik bekerja secara profesional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara pidana KUHAP.

"Jadi setelah hasil visum korban keluar, kami langsung gelar perkara dan naikkan status ke tahap penyidikan," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kesal Tak Diberi Salep, Oknum Kades di Bangkalan Diduga Pukul Perawat Puskesmas

14 hari lalu

Kasus Dokter Spesialis Aniaya Perawat di Cirebon Naik Penyidikan, 5 Orang Diperiksa

15 hari lalu

Dokter Spesialis di Cirebon Diduga Aniaya Perawat karena Cemburu Korban Punya Pacar Baru

15 hari lalu

2 Bocah di Karawang Diduga Aniaya Balita 3 Tahun hingga Masuk Rumah Sakit

15 hari lalu

Pembunuhan di Ogan Ilir, Ayah Tewas saat Lerai Anak yang Diduga Menyerang Kades

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal