Kasus 2 IRT di Halsel Dianiaya gegara Perebutan Lahan, 2 Orang Jadi Tersangka

Ismail Sangaji
Ilustrasi pelaku penganiayaan 2 IRT di Halmahera Selatan ditetapkan polisi sebagai tersangka. (iNews.id)

Dia menambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP junto Pasal 351 KUHP. Pasal 170 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Kemudian Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan berat diancam dengan pidana paling lama 2 tahun 8 bulan. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Diketahui, Kedua pelaku menganiaya korban IRT berinisial HL (46) dan SL (31). Aksi penganiayan ini terjadi pada di Desa Anggai, Rabu (13/9/2023).

Tak terima perbuatan kedua pelaku, korban melapor ke Polsek Obi Anggai untuk proses hukum hingga akhirnya polisi menangkap kedua pelaku tersebut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Oknum Polisi di Wakatobi Siksa 3 Remaja Ditetapkan Tersangka, Ini Motifnya

57 tahun lalu

43 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Suami Aniaya Selingkuhan Istri hingga Tewas

57 tahun lalu

Kasus Istri Siri Dianiaya Oknum Polisi Aiptu N, Bareskrim Dalami Bukti Medis Korban

57 tahun lalu

Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Bandar Sabu dan DPO Pembacokan di Kendari

57 tahun lalu

Brutal! Pria Mabuk Bacok 2 Warga di Jembatan Merah Youtefa Jayapura

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal