Kasus 2 IRT di Halsel Dianiaya gegara Perebutan Lahan, 2 Orang Jadi Tersangka

Ismail Sangaji
Ilustrasi pelaku penganiayaan 2 IRT di Halmahera Selatan ditetapkan polisi sebagai tersangka. (iNews.id)

Dia menambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP junto Pasal 351 KUHP. Pasal 170 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Kemudian Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan berat diancam dengan pidana paling lama 2 tahun 8 bulan. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Diketahui, Kedua pelaku menganiaya korban IRT berinisial HL (46) dan SL (31). Aksi penganiayan ini terjadi pada di Desa Anggai, Rabu (13/9/2023).

Tak terima perbuatan kedua pelaku, korban melapor ke Polsek Obi Anggai untuk proses hukum hingga akhirnya polisi menangkap kedua pelaku tersebut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
17 jam lalu

IRT Diduga Gelapkan 19 Mobil Mewah Ditangkap Saat Rayakan Ulang Tahun di Hotel

23 jam lalu

IRT di Gowa Gelapkan 19 Mobil Mewah, Hasil Gadai Diduga untuk Berfoya-foya

2 hari lalu

Tak Terima Diatur, Sopir dan Kernet Truk Hajar Supeltas Pakai Besi di Sidoarjo

4 hari lalu

Berkas Lengkap, Taufik Hidayat Tersangka Penganiayaan YTR Segera Diadili

9 hari lalu

Pria di Magetan Diduga Aniaya Istri, Cemburu hingga Tuduh Selingkuh dengan Tetangga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal