Kasus 6 WNA India Terdampar di NTT, 4 ABK Dijerat Pasal Penyelundupan Manusia

Antara
WNA India yang ditemukan terdampar di Rote Ndao. (Foto: Dok Humas Polres Rote Ndao)

Dia mengatakan, ejumlah ABK itu saat ini sedang ditahan di rumah tahanan markas Polres Rote Ndao sambil menunggu tim penyidik melakukan pemberkasan.

Lebih lanjut kata dia, terkait Undang-Undang yang ditetapkan yakni Pasal 120 Ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta pidana denda minimal Rp500 juta atau maksimal Rp1 miliar. Jika pemberkasannya sudah lengkap, akan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan dan selanjutnya pengadilan yang memutuskan.

“Saat ini status empat ABK itu sudah sebagai tersangka setelah melalui hasil penyidikan dan penyelidikan sudah memenuhi unsur-unsur yang mengarah ke tersangka,” ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
19 jam lalu

Hantam Kepala WNA Korsel Pakai Ulekan, Pria di Tangerang Ditangkap di Garut

4 hari lalu

Tambang Tanah Urug Ilegal di Lebak Dibongkar Polda Banten, 1 Orang Jadi Tersangka

9 hari lalu

Kronologi Jasad ABK Kapal Jurnalis Ditemukan di Enggano 360 Km dari Selat Sunda

9 hari lalu

Jasad Surakman ABK Kapal Jurnalis Liputan Krakatau Ditemukan di Perairan Enggano

11 hari lalu

Polisi Gagalkan Dugaan Penyelundupan WNA ke Australia via Rote Ndao, 1 WNI Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal