Kasus Curanmor di Malteng Terbongkar, Pelaku Dibekuk Polisi saat Akan Jual Motor

Antara
Ilustrasi curanmor. (Foto: Istimewa)

"Pelaku menawarkan sepeda motor curian kepada saksi seharga Rp5 juta. Namun, NL menanyakan kelengkapan surat kenderan bermotor dan MF berdalih bahwa surat-surat akan menyusul," ujar Kapolres.

Merasa curiga, NL memberi informasi kepada polisi. Pelaku bisa diamankan pada Selasa (2/3/2021) sekitar pukul 13.30 WIT. Dari pemeriksaan polisi diketahui kalau pelaku mengaku membutuhkan uang untuk pulang ke Makassar, Sulawesi Selatan.

"Pelaku nekad mencuri sepeda motor saat parkir di kompleks Masjid Al Muhajirin Laesan, Masohi, ibu kota Kabupaten Maluku Tengah. Pelaku mengambil kunci kontak dari saku celana korban yang tertidur pulas di dalam masjid," kata Kapolres.

Pelaku sudah diamankan beserta barang bukti di Mapolres Maluku Tengah guna diproses hukum. Dia ditetapkan sebagai tersangka serta dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
9 hari lalu

Terekam CCTV, Wanita asal Gresik Tepergok Curi Motor di Taman Sidoarjo

14 hari lalu

4 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Siapa Saja dan Apa Perannya?

18 hari lalu

Tambang Tanah Urug Ilegal di Lebak Dibongkar Polda Banten, 1 Orang Jadi Tersangka

25 hari lalu

Gembong Curanmor 20 TKP di Medan Ditembak Polisi usai Coba Kabur

29 hari lalu

DPO Senjata Api Rakitan di Lampung Ditangkap di Bekasi, Akui Curi 100 Motor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal