Kasus Dugaan Korupsi Honorarium, Kasatpol PP SBT Didakwa Rugikan Negara Rp952 Juta

Antara
Kasatpol PP nonaktif Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Abdullah Rumain, didakwa merugikan negara Rp952 juta atas kasus dugaan korupsi honorarium. (Foto: Antara)

Sementara saksi Mario Indro Latuconsina selaku ASN mengaku kasus ini baru diketahuinya setelah polisi melakukan pemeriksaan. Dia juga mengakui memberikan pinjaman Rp100 juta secara tunai kepada terdakwa.

Namun, uang tersebut diterima Abdulgawi Wabula. Pengembaliannya dilakukan melalui transfer bank dari Abdulgawi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
28 hari lalu

Viral Kasatpol PP Samarinda Adu Mulut dengan Anggota TNI saat Penertiban Warung

29 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

30 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

1 bulan lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

1 bulan lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal