Kasus Dugaan Korupsi Honorarium, Kasatpol PP SBT Didakwa Rugikan Negara Rp952 Juta

Antara
Kasatpol PP nonaktif Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Abdullah Rumain, didakwa merugikan negara Rp952 juta atas kasus dugaan korupsi honorarium. (Foto: Antara)

Sementara saksi Mario Indro Latuconsina selaku ASN mengaku kasus ini baru diketahuinya setelah polisi melakukan pemeriksaan. Dia juga mengakui memberikan pinjaman Rp100 juta secara tunai kepada terdakwa.

Namun, uang tersebut diterima Abdulgawi Wabula. Pengembaliannya dilakukan melalui transfer bank dari Abdulgawi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
6 hari lalu

Viral Kasatpol PP Sultra Baku Hantam dengan Anggota, Dipicu Lomba HUT RI

20 hari lalu

Gempa Hari Ini M5,1 Guncang Seram Bagian Timur Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

1 bulan lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

1 bulan lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

2 bulan lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal