Kasus Dugaan Korupsi Proyek RSP Boking di NTT, 5 Orang Jadi Tersangka

Antara
Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi RSP Boking di NTT yang merugikan negara Rp16,5 miliar. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

KUPANG, iNews.id - Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek RSP Boking di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT). Para tersangka berasal dari kalangan pemerintah dan swasta.

"Ada lima orang yang kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama Boking baik dari kalangan pemerintah maupun swasta," kata Kapolda NTT, Irjen Pol Johni Asadoma dalam konferensi pers, Kamis, (13/7/2023).

Asadoma mengungkap, identitas kelima tersangka masing-masing BY selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), GA sebagai konsultan perencana pembangunan, MX selaku Direktur PT TBJA, AFL selaku peminjam bendera PT TBJA, dan HD sebagai konsultan pengawas pembangunan.

"Sampai sekarang belum ditahan karena baru ditetapkan tersangka. Secepatnya kita akan lakukan tindakan penahanan," katanya.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi, dokumen ahli, dan laporan hasil audit, kerugian negara atas proyek itu sebanyak Rp16,5 miliar.

Pembangunan RSP Boking merupakan proyek 2017 pada Dinas Kesehatan Kabupaten TTS dengan nilai proyek dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp17,8 miliar.

"Di situ (penggunaan dana) memang ada kesalahan prosedural," katanya.

Asadoma menambahkan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polisi Tangkap 5 Pelaku Pembunuhan Pria Tangan Terborgol di Rumah Kosong Kendal

2 hari lalu

Kades di Batanghari Korupsi Dana Desa Rp542 Juta, Uang Dipakai Judi Online

7 hari lalu

12 Orang jadi Tersangka usai Bawa Molotov saat Demo di Malang, Diduga Sasar DPRD

7 hari lalu

Ungkap Korupsi BUMD Banten Rp6,82 Miliar, Kejati Tetapkan 3 Tersangka

16 hari lalu

2 Korporasi dan Direktur Jadi Tersangka Karhutla di Kalteng, Terancam 10 Tahun Bui

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal