Kasus Penimbunan BBM di Maluku, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Antara
Barang bukti penimbunan minyak tanah di Waai, Maluku Tengah. (ANTARA/HO-Polda Maluku)

AMBON, iNews.id - Polda Maluku menetapkan empat tersangka kasus dugaan penimbunanbahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah sebanyak 2,4 ton di Desai Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku. Penetapan ini berdasarkan penangkapan tersangka YS yang diamankan terlebih dahulu.

Kasubdit IV Reskrimsus Polda Maluku AKBP Asmar Sena mengatakan, ketiga tersangka lainnya yakni berinisial GP alias Co, BAL alias Ali dan RDN alias Dino. Mereka ditangkap pada hari dan waktu yang berbeda.

"Modusnya para tersangka ingin mencari keuntungan," ujarnya, Senin (5/9/2022).

Dia mengatakan, tersangka GP bertindak sebagai pemilik lokasi penimbunan. Kemudian tersangka RDN sebagai pemodal dan BAL selaku pemasok BBM subsidi tersebut.

"Keempat tersangka saat ini telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku. Khusus untuk tersangka perempuan berinisial YS, diamankan di Rutan Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS), sedangkan tiga lainnya di Tantui," katanya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
6 jam lalu

Bareskrim Bongkar Praktik Judi Kasino di Sukoharjo, 30 Orang Jadi Tersangka

20 hari lalu

Minibus Terbakar saat Isi BBM di SPBU Bogor, 1 Orang Terluka

22 hari lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

23 hari lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

30 hari lalu

Kijang Angkut Jeriken BBM Terbakar di Dekat SPBU Metro, Pemilik Kendaraan Kabur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal