Kasus Suap Wali Kota Ambon, KPK Amankan Bukti Aliran Uang Hasil Penggeledahan

Antara
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (tengah/rompi) tersangka kasus suap di Gedung KPK, Jakarta. (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan berbagai bukti terkait kasus dugaan korupsi dengan tersangka Wali Kota AmbonRichard Louhenapessy (RL) dan kawan-kawan. Bukiti ini berupa catatan aliran uang dan alat elektronik dari penggeledahan sejumlah ruangan di lingkungan perkantoran Pemkot Ambon, Maluku, Selasa (17/5/2022).

"Tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Kota Ambon yang berada di lingkungan perkantoran Pemkot Ambon pada gedung A, gedung B, gedung C dan gedung D," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (18/5/2022).

Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan dugaan kasus suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon.

"Pada beberapa lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya sejumlah dokumen terkait keuangan termasuk catatan aliran uang dan bukti alat elektronik," katanya.

Ruangan yang digeledah, yaitu ruang kerja tersangka Richard. Kemudian ruang kerja Sekretariat Wali Kota Ambon, ruang kerja Kepala Dinas dan Sekretariat Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Anggota DPRD Muara Enim Hera Elyana Diperiksa KPK, Kasus Apa?

7 hari lalu

Eks Jubir KPK Johan Budi Sambangi Rumah Jokowi di Solo, Ini yang Dibahas

20 hari lalu

Geledah Disdikbud Bogor, KPK Angkut 2 Koper Kasus Potong Upah Pegawai Rp1,5 Miliar

22 hari lalu

Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Ditahan KPK usai Diperiksa 7,5 Jam

24 hari lalu

KPK Sita Dokumen Rektorat Unsoed terkait Kasus Suap, Ini Kata Plt Rektor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal