Korupsi Dana Covid-19, Sekda Flores Timur dan Kepala BPBD Ditetapkan Tersangka

Antara
Penyidik Kejari Flores Timur menahan tersangka AHB, Kepala BPBD Flores Timur terkait kasus dugaan korupsi dana Covid-19 tahun 2020. (ANTARA/HO-Kejaksaan Tinggi NTT)

KUPANG, iNews.id - Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur berinisial PIG ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 tahun 2020. Akibat perbuatannya merugikan keuangan negara senilai Rp1,56 miliar lebih.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) Abdul Hakim mengatakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur telah menetapkan tiga orang tersangka, termasuk Sekda Flores Timur PIG dalam kasus korupsi dana Covid-19.

"Satu dari ketiga tersangka telah ditahan penyidik kejaksaan," ujar Abdul, Kamis (15/9/2022).

Dia mengatakan, ketiga tersangka yakni PLT selaku Bendahara Pengeluaran Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), AHB (Kepala Pelaksana BPBD) dan PIG (Sekda).

Abdul mengatakan, penyidik tindak pidana korupsi Kejari Flores Timur telah melakukan penahanan terhadap AHB setelah diperiksa dalam status sebagai tersangka, Kamis (15/9/2022).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Polda Jateng Buka Suara soal Anggota Dilarang Hadiri Panggilan Kejaksaan terkait SPPG

4 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Kejati Pulbaket Semua SPPG di Jateng, Termasuk Milik Polri

4 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

4 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

4 hari lalu

Kasus Oli Palsu di Kalbar Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Segera Diadili

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal