Langgar Netralitas ASN, 5 Kepsek di Halmahera Utara Dilaporkan ke KASN

Antara
Ilustrasi pelanggaran pilkada. (Foto: Istimewa)

TERNATE, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut) melaporkan lima kepala sekolah (kepsek) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Mereka diguga melanggar netralitas kode etik. 

"Kelimanya telah direkomendasikan ke KASN pada 8 Oktober 2020," kata Ketua Bawaslu Haltim, Suratman Kadir di Ternate, Kamis (8/10/2020).

Mereka yakni Kepsek SD Patlean, SD SP1 Patlean, SD Lolasita, SD Jara Jara dan SD Sosolat. Para kepsek ini mengunggah dan menyampaikan dukungan terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Hi Ubaid Yakub dan Anjas Taher (Ubaid-Anjas) di grup WhatsApp (WA).

Dalam group, itu kelima kepsek terang terangan menyatakan dukungan terhadap bakal pasangan calon tersebut. Tindakan ini telah melanggar kode etik dan perilaku serta netralitas ASN.

Berdasarkan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN menyebutkan, setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun. 

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kepsek SMPN 18 Malang Dicopot usai Tampar Siswa gegara Seragam Lurik

5 hari lalu

Kepsek SMPN 18 Malang Diduga Aniaya Siswa, Orang Tua Demo ke Sekolah

5 hari lalu

Viral 5 Kepala Sekolah di Tebingtinggi Dicopot, Diduga Tolak Vendor Revitalisasi

20 hari lalu

Kantor PUPR Halmahera Timur Terbakar, Pegawai Nekat Terobos Api Ambil Dokumen

2 bulan lalu

Viral SDN 026 Bojongloa Bandung Digembok Ahli Waris, 945 Siswa Telantar di Trotoar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal