Mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara Kasus Suap dan Gratifikasi

Ismail Sangaji
Majelis Hakim PN Ternate menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada terdakwa kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Malut, Abdul Gani Kasuba. (Foto: Dok. MNC Portal).

Vonis majelis hakim ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut 9 tahun penjara. Vonis 8 tahun penjara ini disambut dengan isak tangis anak dan kerabat Abdul Gani Kasuba yang turut hadir dalam persidangan.

Usai menyelesaikan sidang suap dan gratifikasi, Abdul Gani Kasuba akan kembali menjadi terdakwa pada sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ternate. 

Selain itu, Abdul Gani Kasuba juga akan menjadi saksi dalam kasus terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan, Imran Yakub yang sudah masuk pada dakwaan jaksa.

Sementara itu, keluarga dan kuasa hukum Abdul Gani Kasuba menyatakan keberatan dengan vonis 8 tahun yang dijatuhkan oleh majelis hakim. 

Mereka menilai, pembelaan yang disampaikan dalam pleidoi tidak terakomodir dalam putusan hakim, sehingga sangat memberatkan klien mereka yang sudah lanjut usia dan dalam kondisi kesehatan yang menurun.

Sebelumnya, ajudan Abdul Gani Kasuba, Ramadhan Ibrahim juga divonis 4 tahun 6 bulan penjara sesuai dengan tuntutan JPU KPK.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mantan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus Ditahan Kasus Korupsi Rp8 Miliar

57 tahun lalu

Gunung Ibu Erupsi Pagi Ini, Kolom Abu Teramati 500 Meter dari Puncak

57 tahun lalu

Gempa Terkini M 4,4 Guncang Daruba Malut, Titik Pusat di Laut

57 tahun lalu

Gunung Ibu Erupsi, Muntahkan Kolom Abu Tebal Setinggi 800 Meter

57 tahun lalu

Gunung Ibu Erupsi Siang Ini, Kolom Abu Tebal Capai 400 Meter dari Puncak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal