Mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara Kasus Suap dan Gratifikasi

Ismail Sangaji
Majelis Hakim PN Ternate menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada terdakwa kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Malut, Abdul Gani Kasuba. (Foto: Dok. MNC Portal).

TERNATE, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan NegeriTernate, Maluku, menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada terdakwa kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba. Selain itu, Abdul Gani juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar lebih dari 100 miliar rupiah dan 90.000 dolar AS.

Sidang perkara yang melibatkan mantan Gubernur Malut itu dipimpin oleh lima majelis hakim yang dipimpin oleh Kadar Nooh. Sidang digelar dibuka untuk umum.

Dalam sidang tersebut, terdakwa Abdul Gani Kasuba dinyatakan secara sah bersalah dan divonis 8 tahun penjara serta pidana denda sebesar 300 juta rupiah subsider 5 bulan kurungan. 

Selain itu, Abdul Gani Kasuba juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian sebesar lebih dari 109 miliar rupiah serta 90.000 dolar AS.

"Menetapkan terdakwa Abdul Gani Kasuba untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp109.056 miliar dan 90.000 dolar Amerika Serikat dengan ketentuan jika Terdakwa Abdul Gani Kasuba tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tatap," ujar Ketua Majelis Hakim, Kadar Nooh ketika membacakan putusan tersebut di PN Ternate, Kamis (26/9/2024).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari Ini M 5,6 Guncang Pulau Doi Maluku Utara, Berpusat di Laut

57 tahun lalu

Gunung Ibu Meletus Pagi Ini, Kolom Abu Capai 400 Meter dari Puncak

57 tahun lalu

Gempa Besar Magnitudo 6,2 di Pulau Doi Maluku Utara, Ini Analisis BMKG

57 tahun lalu

Gempa Besar Magnitudo 6,2 Guncang Pulau Doi Maluku Utara

57 tahun lalu

Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal