Mantan Kepsek di Ambon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Senilai Rp2,2 Miliar 

Antara
Ilustrasi kepsek SMA di Ambon ditetapkan jadi tersangka korupsi oleh Kejati Maluku. (Foto: Ilustrasi/Ist)

AMBON, iNews.id - Mantan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan 1 Ambon berinisial SL ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Dia menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana Bosnas dan Bosda tahun anggaran 2015-2018. 

"Hari ini SL menjalani pemeriksaan tambahan dalam kapasitas sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Klas II A Ambon," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba, Kamis (11/11/2021).

Menurutnya, penyidik Kejati Maluku mulai menyelidiki kasus ini sejak 2020, setelah menerima laporan dari para guru di SMK 1 Ambon. Atas perbuatannya, dia diduga merugikan negara Rp2,2 miliar.

Penasihat hukum tersangka, Abdusukur Kaliki membenarkan kliennya hari ini menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana Bosnas dan Bosda tahun 2015-2018.

"Klien kami disodorkan lebih dari 100 pertanyaan jaksa penyidik kemudian menjalani swab oleh tim kesehatan untuk menjalani proses penahanan jaksa," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
8 hari lalu

Kepsek SMPN 18 Malang Dicopot usai Tampar Siswa gegara Seragam Lurik

8 hari lalu

Kepsek SMPN 18 Malang Diduga Aniaya Siswa, Orang Tua Demo ke Sekolah

8 hari lalu

Viral 5 Kepala Sekolah di Tebingtinggi Dicopot, Diduga Tolak Vendor Revitalisasi

11 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

12 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal