Mantan Ketua Panwaslu Halmahera Utara Ditahan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,3 Miliar

Antara
Kejari Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara menahan mantan Ketua Panwaslu Halmahera Utara berinisial MB terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah Panwaslu 2015-2016 senilai Rp1,365 miliar (Foto: Antara).

Sebelumnya, penahanan dilakukan terhadap dua orang yang diduga terlibat kasus korupsi dana hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tahun 2015 – 2016.

Kepala Kejari Kabupaten Halmahera Utara Agus Wirawan dalam keterangannya menyampaikan, pihaknya menetapkan tersangka berinisial SH dan GM, keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dana hibah panitia Panwaslu setempat.

Dia menjelaskan, bahwa kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar, saat ini kedua tersangka tersebut sudah ditahan oleh Kejari Halmahera Utara selama 20 hari.

"Tim Penyidik telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka setelah tim berhasil mengumpulkan minimal dua alat bukti dan kerugian negara," ucapnya.

Selain itu, kata dia, penahanan kedua tersangka itu, guna melengkapi administrasi berkas perkara, sehingga nanti berkas tersebut dilimpahkan ke persidangan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal