Mantan Sekda Maluku Barat Daya Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Antara
JPU tetap tuntut mantan Sekda Kabupaten Maluku Barat Daya Alfonsius 7,5 tahun penjara, Kamis (27/4/2023). (ANTARA/daniel/)

AMBON, iNews.id - Mantan Sekda Maluku Barat Daya Alfonsius Siamloy dituntut hukuman 7,5 tahun penjara atas dugaan kasus korupsi dana perjalanan dinas. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Maluku Barat Daya Asmin Hamja dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon.

"Biarlah Majelis Hakim yang menilai, tetapi kami tetap pada tuntutan semula dan terdakwa bersama penasihat hukumnya juga pada pembelaan mereka," ujar Asmin Hamja, Kamis (27/4/2023).

Penegasan JPU disampaikan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wilson Shriver dan didampingi dua hakim anggota dengan angenda pembelaan.

JPU meminta Majelis Hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal  2 ayat (1) Juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sehingga yang berangkutan dituntut penjara selama 7,5 tahun, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp1,394 miliar.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
9 hari lalu

Sekda Konawe Selatan jadi Tersangka usai Tabrak Adik Kandung gegara Pergoki Selingkuh

1 bulan lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

1 bulan lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

1 bulan lalu

Sekda Nganjuk Diperiksa Kejari terkait Kasus Korupsi Proyek Bendungan Margopatut

2 bulan lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal