Masa Tahanan Ivana Penyuap Mantan Bupati Buru Selatan Diperpanjang

Antara
Tersangka Ivana pemberi suap mantan Bupati Buru Selatan masa penahanannya kembali diperpanjang KPK. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka Ivana Kwelju (IK) pemberi suap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) selama 40 hari ke depan.

Direktur Utama PT Vidi Citra Kencana (VCK) terlibat dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku.

"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka IK untuk 40 hari ke depan terhitung 22 Maret 2022 sampai dengan 30 April 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/3/2022).

Ali mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih terus mengumpulkan berbagai alat bukti diantaranya pemanggilan saksi-saksi untuk memenuhi kelengkapan berkas perkara tersangka Ivana.

Sebelumnya, KPK telah menahan Ivana sejak Rabu (2/3). Selain Ivana, KPK telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Tagop dan Johny Rynhard Kasman (JRK) dari pihak swasta.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
5 hari lalu

Lacak Pertemuan Rahasia Bupati Pemalang di Magelang, KPK Sita Rekaman CCTV Hotel

15 hari lalu

KPK Sita Uang Rp2,7 Miliar dari 5 Lokasi OTT Bupati Pemalang, Ini Penampakannya

16 hari lalu

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara terkait Kasus Jatah Preman

17 hari lalu

Eks Ketua DPRD Mamuju Ditahan terkait Korupsi Anggaran Makan Minum Rp795 Juta

17 hari lalu

KPK Segel Kantor Dinas PUPR dan 2 Rumah di Pemalang, Istri Bupati Dijemput dari Pendopo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal