Miliki Ratusan Gram Ganja Kering, Pengedar Narkoba di Ambon Dituntut 10 Tahun Penjara

Antara
Sidang online pengedar ganja di Ambon, Maluku, Selasa . (Foto: Antara)

AMBON, iNews.id - Seorang pengedarganja kering di Ambon, Maluku dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Pelaku memiliki, menyimpan, dan menjual narkotika dengan barang bukti 249 paket ganja seberat 250,42 gram.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (23/6/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sechretchil Pentury menuntut Baharudin Jouronga (25) karena melanggar Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," katanya.

Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan online dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Ronny Felix Wuisan. Dia didampingi Jane Tulak dan Esau Yarisetou selaku hakim anggota.

Hal yang memberatkan terdakwa yakni karena tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika. Sedangkan yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
5 hari lalu

Polisi Gerebek Bandar Narkoba di Pangkalpinang, Temukan 12 Kg Ganja jadi Alas Tidur

15 hari lalu

Sidang Praperadilan Bripka YML, Kuasa Hukum Serahkan 22 Alat Bukti

18 hari lalu

Gempa Hari Ini M5,1 Guncang Seram Bagian Timur Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

29 hari lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

29 hari lalu

Tak Terbukti Malapraktik, Dokter Spesialis Anak RSUD Pangkalpinang Divonis Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal