Miliki Ratusan Gram Ganja Kering, Pengedar Narkoba di Ambon Dituntut 10 Tahun Penjara

Antara
Sidang online pengedar ganja di Ambon, Maluku, Selasa . (Foto: Antara)

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan penasihat terdakwa, Alfred Tutupary dari Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Humanum Maluku.

Sebelumnya, terdakwa Baharudin Jouronga alias Brek secara tanpa hak dan melawan hukum membawa, menyimpan, atau menjadi perantara jual-beli narkotika golongan satu jenis ganja. Dia ditangkap pada Senin, (22/1/2002) sekitar pukul 15.30 WIT di rumahnya Desa Tulehu.

Polisi awalnya mendapatkan informasi tersebut dan langsung mendatangi rumah terdakwa dan menanyakan identitas terdakwa. Dia juga mengakuinya pada pagi hari telah menjual ganja kepada seorang laki-laki yang tidak dia kenalnya.

Polisi menemukan barang bukti berupa 249 paket ganja ukuran kecil yang dikemas dalam plastik putih bening. Barang tersebut disimpan dalam kotak berwarna cokelat dengan total 250,42 gram.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
5 hari lalu

Polisi Gerebek Bandar Narkoba di Pangkalpinang, Temukan 12 Kg Ganja jadi Alas Tidur

15 hari lalu

Sidang Praperadilan Bripka YML, Kuasa Hukum Serahkan 22 Alat Bukti

18 hari lalu

Gempa Hari Ini M5,1 Guncang Seram Bagian Timur Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

29 hari lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

29 hari lalu

Tak Terbukti Malapraktik, Dokter Spesialis Anak RSUD Pangkalpinang Divonis Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal