Oknum Anggota Brimob yang Tembak Mati Warga di Tambang Ilegal Gunung Botak Disidang

Antara
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat (Foto: Dok Polda Maluku)

AMBON, iNews.id - Oknum anggota Brimob Brigadir Andre Batuwael yang menembak mati warga di Kabupaten Buru, Provinsi Maluku menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Namlea. Dia menjadi terdakwa penembakan di lokasi tambang emas ilegal Gunung Botak.

“Polisi sudah serahkan ke jaksa kemudian jaksa serahkan ke pengadilan. Sekarang sudah di pengadilan dan sedang sidang,” ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat, Jumat (19/8/2022).

Roem mengatakan, status Brimob Brigadir Andre Batuwael belum dapat diputuskan karena masih menunggu keputusan PN Namlea.

“Kami masih menunggu keputusan dari pengadilan, bagaimana keputusannya, baru dari kepolisian bisa mengambil langkah,” katanya.

Sementara Paur Humas Polres Pulau Buru Aipda MYS Djamaluddin mengatakan, berkas perkara penembakan yang dilakukan oknum Brimob Brigadir Andre Batuwael sudah dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke kejaksaan beberapa lalu.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Tambang Ilegal Lereng Merapi Dibongkar, Kades di Boyolali Jadi Tersangka

2 hari lalu

Kesaksian Korban Penembakan Bentrokan di Bangkalan, Diserang Rombongan Pelaku 10 Mobil

3 hari lalu

Olah TKP Bentrokan di Bangkalan, Polisi Temukan Sejumlah Selongsong Peluru dan Sajam

3 hari lalu

Kronologi Bentrokan di Bangkalan, Berawal Teguran Parkir Mobil hingga Berujung Penembakan

3 hari lalu

Bentrokan di Bangkalan Berujung Penembakan, 1 Orang Terluka 2 Mobil Rusak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal