Oknum Brimob Bripka RN Diduga Lecehkan Gadis 16 Tahun di Maluku, Kini Dipatsus 20 Hari

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi oknum Brimob Polda Maluku yang diduga lecehkan gadis 16 tahun dipatsus selama proses penyelidikan. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id  - Kasus dugaan pelecehan seksual kembali mencoreng institusi Polri. Seorang oknum BrimobPolda Maluku berinisial Bripka RN diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang gadis berusia 16 tahun di wilayah Ambon.

Kasus ini langsung ditangani Propam Polda Maluku setelah viral di media sosial. Oknum tersebut kini dikenai sanksi penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari terhitung sejak 9 hingga 28 Oktober 2025.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, membenarkan langkah tegas yang diambil institusinya.

“Sebagai bagian dari tindak lanjut penanganan kasus yang tengah diproses oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku, terhadap oknum anggota tersebut telah dijatuhkan hukuman tindakan penempatan di tempat khusus selama 20 hari,” ujar Rositah, Sabtu (11/10/2025).

\Rositah menjelaskan, penempatan khusus (Patsus) dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri oleh Bripka RN. Langkah ini disebut sebagai bentuk ketegasan agar proses etik berjalan objektif tanpa intervensi pihak manapun.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Oknum Brimob di Maluku Diduga Lecehkan Gadis 16 Tahun

57 tahun lalu

Oknum Brimob Ajudan Bupati Purwakarta Tepergok Selingkuh, Propam Polri Minta Maaf

57 tahun lalu

Oknum Brimob Ajudan Bupati Purwakarta Tepergok Selingkuh Diperiksa Propam

57 tahun lalu

Viral Anggota Brimob Ajudan Bupati Purwakarta Digerebek Istri sedang Selingkuh

57 tahun lalu

Mobil Pengantar Anak Sekolah Kecelakaan Terjun ke Parit di Soppeng, 4 Orang Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal