Pembunuh Ibu dan Anak di Kupang Dijatuhi Hukuman Mati, Keluarga Korban Lega

Antara
Tim iNews.id
Terdakwa kasus pembunuhan Astrid Manafe dan Lael Maccabee, Randy Badjideh saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kupang. (Foto : iNews TTU/Rudi)

KUPANG, iNews.id - Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Randy Badjideh, terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak bernama Astrid Manafe serta Lael Maccabe. Kedua korban merupakan mantan pacar dan anak dari terdakwa.

Vonis mati tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Wari Januarti dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Menyatakan terdakwa Randy Badjideh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Melakukan kekerasan terhadap anak mengakibatkan mati yang dilakukan oleh orang tuanya dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” ujar Wari Januarti, Kamis (25/8/2022).

Putusan Majelis Hakim PN Kupang itu mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya mendakwa Randy dengan hukuman mati.

Hal ini sesuai dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 80 ayat 3 dan 4 dan Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 KUHP.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
6 hari lalu

Kronologi Ibu dan Anak Tewas Terlindas Truk di Tuban, Sopir sempat Kabur

6 hari lalu

Kecelakaan Maut di Tuban, Ibu dan Anak Tewas Terlindas Truk

14 hari lalu

Rekonstruksi Sate Beracun di Boyolali, Menantu Peragakan 40 Adegan saat Habisi Mertua

16 hari lalu

Ibu dan Anak Perempuan di Kediri Dibacok Tetangga, Dipicu Pembangunan Saluran Air

28 hari lalu

2 Perampok dan Pembunuh Janda di Lampung Utara Ditangkap, Ternyata Tetangga Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal