Pengusaha Tambang Emas Ilegal di Gunung Botak Ditangkap

Nani Suherni
Pengusaha Tambang Emas Ilegal di Gunung Botak Ditangkap (Foto: Dok Polda Maluku)

MALUKU, iNews.id - Pengusaha Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, berinisial WA alias Mas Win (40) ditangkap polisi. Penahanan dilakukan setelah pelaku ditetapkan sebagai tersangka. 

WA dijerat Pasal 161 UU No 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dalam UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

"Tersangka ditangkap saat sedang mengolah emas di rumahnya pada hari Jumat (8/4/2022) malam," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Rum Ohoirat, dikutip dari portal resmi Humas Polri, Selasa (12/4/2022). 

Motif tersangka adalah mencari keuntungan dan memperkaya diri dengan cara PETI. Dia melakukan pemurnian emas tanpa izin. 

"Tersangka melakukan aktivitas/usaha PETI dengan menggunakan tong, kemudian melakukan pemurnian logam emas murni dalam bentuk batangan tanpa izin," katanya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
22 hari lalu

4 Orang Ditetapkan Tersangka Tambang Emas Ilegal di Mamuju, Termasuk ASN

22 hari lalu

Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan Digerebek, 2 Operator Alat Berat Ditangkap

23 hari lalu

Tambang Emas Ilegal di Bombana, 3 Orang Ditetapkan Tersangka Langsung Ditahan

2 bulan lalu

Kasus Tambang Ilegal di Way Kanan Rugikan Negara Rp1,5 Triliun, 13 Tersangka Segera Diadili

5 bulan lalu

Kasus Tambang Emas Ilegal di Tapsel, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal