Penyuap Mantan Wali Kota Ambon Dihukum 2 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

Antara
Terdakwa penyuap mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy divonis 2 tahun penjara. (15/12) (ANTARA/Daniel)

AMBON, iNews.id - Amri, terdakwa pemberi suap kepada mantan Wali Kota AmbonRichard Louhenapessy dihukum 2 tahun penjara. Vonis ini dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor Ambon dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (15/12/2022).

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat (1) KUHP," ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor Nanang Zulkarnaen Faizal, Kamis (15/12/2022).

Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Putusan Majelis Hakim Tipikor lebih ringan dari tuntutan JPU KPK Richard Marpaung dan kawan-kawan selama dua tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
21 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

21 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

1 bulan lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

2 bulan lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

2 bulan lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal