Penyuap Mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Dieksekusi ke Lapas Makassar

Antara
KPK mengeksekusi terpidana Amri, pemberi suap Wali Kota Ambon periode 2017-2022 Richard Louhenapessy, ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar. (ANTARA/KPK)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana Amri, pemberi suap mantan Wali Kota AmbonRichard Louhenapessy (RL) ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar. Eksekusi ini berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Jaksa eksekutor Andry Prihandono telah selesai melaksanakan eksekusi putusan pengadilan tipikor pada PT Ambon yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Amri," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (28/4/2023).

Amri terbukti memberikan suap kepada Richard Louhenapessy sebesar Rp500 juta untuk pengurusan pendirian 70 gerai minimarket di Kota Ambon.

"Eksekusi pidana badan dilaksanakan di Lapas Makassar," katanya.

Terpidana Amri akan menjalani pidana penjara selama 2 tahun ditambah dengan kewajiban membayar denda sebesar Rp100 juta.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Amri.

Amri terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

KPK Geledah Bea Cukai Semarang, Kardus dan Koper Berisi Dokumen Dibawa

5 hari lalu

Usai Geledah DPUPR, KPK Sisir Kantor DLH Klaten Terkait Kasus Bupati Hamenang

11 hari lalu

Kasus Bupati Klaten, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah saat Geledah Kantor BPK Jateng

14 hari lalu

KPK Geledah 7 Ruangan di Pemkab Klaten, Bawa Sejumlah Berkas dalam Koper

16 hari lalu

Hamenang Jadi Tersangka KPK, Mahanni Yulindha Pratiwi Jabat Plt Bupati Klaten

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal