Perempuan Pengedar Narkotika Ditangkap di Malut, 400 Gram Ganja Diamankan

Antara
Ilustrasi ganja kering. (Foto: Istimewa)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setiadi mengatakan rata-rata pelaku penyalahgunaan narkoba ini mengendalikan barang haram ini dari rutan. Oleh karena itu Polda Malut sudah berkerja sama dengan rutan maupun lapas guna  memberantas peredaran maupun penggunaan narkoba di Provinsi Malut.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Malut, AKBP Adip Rodjikan meminta masyarakat di Malut untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba. Diharapkan dengan demikian dapat menciptakan generasi bangsa bebas narkoba.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
3 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

5 hari lalu

Terekam CCTV, Pria di Tuban Bobol Rumah Warga Curi Uang Rp100.000

16 hari lalu

Waspada! Produk Mengandung Ganja Dijual di Marketplace

17 hari lalu

Polda Jateng Ungkap Modus Baru Peredaran Salep Ganja dari Thailand

23 hari lalu

Baru Keluar Penjara, Residivis Perkosa Mahasiswi di Kulonprogo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal