Perempuan Pengedar Narkotika Ditangkap di Malut, 400 Gram Ganja Diamankan

Antara
Ilustrasi ganja kering. (Foto: Istimewa)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setiadi mengatakan rata-rata pelaku penyalahgunaan narkoba ini mengendalikan barang haram ini dari rutan. Oleh karena itu Polda Malut sudah berkerja sama dengan rutan maupun lapas guna  memberantas peredaran maupun penggunaan narkoba di Provinsi Malut.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Malut, AKBP Adip Rodjikan meminta masyarakat di Malut untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba. Diharapkan dengan demikian dapat menciptakan generasi bangsa bebas narkoba.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
3 hari lalu

Residivis Begal di Lumajang Ditangkap Polisi saat Asyik Karaoke

5 hari lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

5 hari lalu

Panik Disergap Polisi, Residivis Pembobol Minimarket di Ngawi Tewas Jatuh dari Atap 5 Meter

24 hari lalu

Polisi Gerebek Bandar Narkoba di Pangkalpinang, Temukan 12 Kg Ganja jadi Alas Tidur

25 hari lalu

Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal