Perkosa 7 Anak Kandung dan Cucu, Pria di Ambon Dituntut Penjara Seumur Hidup

Antara
Seorang pria paruh baya di Ambon dituntut hukuman penjara seumur hidup lantaran diduga telah memperkosa dan mencabuli anak kandung serta cucu berjumlah 7 orang. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Kemudian anak kandung yang ketiga juga mengalami hal yang sama pada 2014 dan 2015 saat korban masih di sekolah dasar, sama halnya dengan anak kandung ke empat dan lima pada 2020 hingga 2022.

Terdakwa RH yang kini berusia 51 tahun itu juga melakukan aksi serupa kepada dua cucu kandungnya sehingga ibu korban melaporkan kasus ini ke Polresta Pulau Ambon.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
4 hari lalu

Siswi SMP di Lampung Utara Bongkar Tabiat Bejat Ayah, Dicabuli saat Ibu Jadi TKW

6 hari lalu

Oknum Kades di Bengkulu Utara Ditahan, Jadi Tersangka Pencabulan Siswi SMK

7 hari lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

13 hari lalu

Pemuda di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun, Ditangkap usai Tepergok Anak Korban

16 hari lalu

13 Pemerkosa Gadis di Sampang Sudah Ditangkap, 14 Pelaku Masih DPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal