Perkosa Anak Tetangga, Kakek Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Antara
Ilustrasi kakek 74 tahun di Maluku Tengah ditangkap polisi karena memerkosa bocah 9 tahun. (Foto: Antara)

AMBON, iNews.id - Polisi menangkap seorang kakek berusia 74 tahun berinisial SM atas kasus tindak pidana pencabulan. Dia diduga memerkosa anak tetangga, bocah perempuan berusia 9 tahun.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Moyo Utomo mengatakan, kakek SM ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/541/XI/2022 /SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku yang dibuat ibu korban.

"Anggota Unit Buru Sergap PPA Satreskrim Polresta Pulau Ambon menangkap pelaku awal bulan ini dan telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Moyo Utomo, Senin (7/11/2022).

Kasus ini terungkap setelah ibu korban selaku pelapor dihubungi tetangga untuk segera pulang ke rumah. Sebab anak korban sedang berada di dalam rumah tersangka.

"Pelapor sempat mendatangi rumah tersangka namun tidak mendapati anaknya. Setelah anaknya pulang ke rumah dan diperiksa ibu kandungnya, dia menceritakan perbuatan kakek tersebut," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Viral Kakek di Lebak Ikat Perut Pakai Tali demi Tahan Lapar saat Jualan Kangkung

3 hari lalu

Bejat! Kakek di Gowa Perkosa Keponakan Disabilitas hingga Hamil

4 hari lalu

Siswi SMP di Lampung Utara Bongkar Tabiat Bejat Ayah, Dicabuli saat Ibu Jadi TKW

7 hari lalu

Oknum Kades di Bengkulu Utara Ditahan, Jadi Tersangka Pencabulan Siswi SMK

8 hari lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal