Polisi Diduga Intimidasi Tersangka Persetubuhan Akui Perbuatan, Ini Kata Polda Maluku

Donald Karouw
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat. (Foto : Humas Polda Maluku)

"Jadi tidak ada intimidasi terhadap tersangka. Kalau pun benar mereka melakukan intimidasi, kami pasti menindak secara tegas. Kami selalu terbuka dan tidak pernah tutup-tutupi apabila anggota melakukan kesalahan. Bapak Kapolda sangat atensi terhadap hal itu," katanya.

RL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan atas laporan yang diterima SPKT Polres Tanimbar dengan nomor : LP/92/V/2022/SPKT/Polres Kepulauan Tanimbar/Polda Maluku tanggal 29 Mei 2022.

Kasus ini ditangani penyidik Unit IV Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar. Tersangka melalui tim kuasa hukum juga melakukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Saumlaki, namun ditolak Majelis Hakim.

"Putusan Majelis Hakim menolak sepenuhnya permohonan gugatan pemohon dalam hal ini tersangka (RL) dan kuasa hukumnya, sehingga Polres Tanimbar dalam hal ini memenangkan proses praperadilan dimaksud dan kepada tersangka (RL) tetap menjalani proses hukum yang dipersangkakan terhadap dirinya," kata Roem.

Tersangka dijerat menggunakan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ketua DPRD TTU Ungkap Dokter Icha Alami Tekanan Psikologis sebelum Meninggal

57 tahun lalu

Ketua DPRD TTU Diperiksa Polisi Kasus Dokter Icha, Ungkap Fakta Mengejutkan!

57 tahun lalu

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Usut Dugaan Intimidasi terhadap Dokter Icha

57 tahun lalu

Anggota DPRD dari PDIP Veronika Lake Buka Suara soal Dugaan Intimidasi di Kasus Dokter Icha

57 tahun lalu

Dugaan Intimidasi di Balik Kematian Dokter Icha, Polisi Periksa 3 Anggota DPRD TTU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal