Polisi Tahan 2 Tersangka TPPO di Seram Bagian Timur, Modusnya Prostitusi

Antara
Dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang di Polres SBT, Kamis (22/6/2023). (ANTARA/Polres SBT)

AMBON, iNews.id - Polisi menahan dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus prostitusi di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku. Keduanya berinisial JW dan FR.

Kasat Reskrim Polres SBT Iptu Rahmat Ramdani mengatakan, penahanan tersangka dilakukan selama 20 hari atas tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Kasus tersebut merupakan kasus kesusilaan di SBT yang baru kami ungkap. Mereka diancam 1 tahun penjara,” ujarnya, Kamis (22/6/2023).

Menurutnya, kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Polres SBT. Mereka sebelumnya ditangkap di salah satu penginapan di Bila, SBT.

Ramdani mengatakan, kronologi berawal saat tersangka memberikan nomor-nomor WhatsApp perempuan kepada hidung belang. Kemudian lelaki hidung belang berjanji dengan tersangka JW dan FR untuk bertemu dan melakukan transaksi di Hotel Delta.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Oknum Polisi Aipda PBU Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Sapi di Sumba Timur

2 hari lalu

Sopir Bus Maut Tewaskan 2 Penumpang di Mamuju Tengah Jadi Tersangka, Positif Sabu

12 hari lalu

Pemilik Lahan di Kotim jadi Tersangka Karhutla, Polisi Kini Bidik Korporasi Sawit

1 bulan lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

1 bulan lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal