Polisi Tahan 2 Tersangka TPPO di Seram Bagian Timur, Modusnya Prostitusi

Antara
Dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang di Polres SBT, Kamis (22/6/2023). (ANTARA/Polres SBT)

AMBON, iNews.id - Polisi menahan dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus prostitusi di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku. Keduanya berinisial JW dan FR.

Kasat Reskrim Polres SBT Iptu Rahmat Ramdani mengatakan, penahanan tersangka dilakukan selama 20 hari atas tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Kasus tersebut merupakan kasus kesusilaan di SBT yang baru kami ungkap. Mereka diancam 1 tahun penjara,” ujarnya, Kamis (22/6/2023).

Menurutnya, kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Polres SBT. Mereka sebelumnya ditangkap di salah satu penginapan di Bila, SBT.

Ramdani mengatakan, kronologi berawal saat tersangka memberikan nomor-nomor WhatsApp perempuan kepada hidung belang. Kemudian lelaki hidung belang berjanji dengan tersangka JW dan FR untuk bertemu dan melakukan transaksi di Hotel Delta.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

57 tahun lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

57 tahun lalu

Jadi Tersangka, Pemilik Anjing Pemburu Tewaskan Bocah Terancam 5 Tahun Bui

57 tahun lalu

Kasus Bocah Tewas Diserang Anjing Pemburu di Bogor, Pemilik jadi Tersangka

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Kasus Dugaan Suap Proyek di Pemkab

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal