Polisi Usut Jaringan Pemasok Sabu-sabu asal Sulsel ke Tual Maluku

Antara
Polisi mengusut jaringan pemasok sabu-sabu asal Sulsel ke Kota Tual, Maluku. (Foto: Antara)

Menurut Arthur, S saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara. Dia dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bawa 22 Paket Sabu, Buruh Pelabuhan di Samarinda Gemetar dan Menangis Saat Ditangkap

57 tahun lalu

Tersandung Kasus Narkoba, 4 Anggota Polres Bangka Barat Dipecat

57 tahun lalu

3 Wanita Ditangkap di Asahan, Bawa 9 Kg Sabu dan 800 Vape Berzat Etomidate

57 tahun lalu

Mencekam! Polisi Tembak Mobil Angkut 113 Kg Sabu di Jalur Medan-Aceh, Sopir Kabur

57 tahun lalu

Edarkan Sabu, Oknum Guru SD Berstatus PPPK di Bondowoso Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal