AMBON, iNews.id - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi tahap lima di Kota Ambon fokus pada operasi yustisi. Operasi disertai pemberian sanksi bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan.
Kebijakan ini diambil dalam rangka memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Ambon. Operasi yustisi disiplin protokol kesehatan digelar Pemkot Ambon melibatkan TNI-Polri.
"Operasi yustisi merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020, sehingga masyarakat patuh pada protokol kesehatan yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan," kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, Selasa (15/9/2020).
Richard mengakui, hukuman yang diterapkan berupa sanksi sosial. Di antaranya membersihkan lingkungan, menyanyikan lagu kebangsaan hingga denda administratif.
"Kita berharap melalui operasi yustisi ini dapat menurunkan angka kasus Covid-19, dan meningkatkan kesadaran masyarakat," ujarnya.