Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan PLTMG di Buru Digelar PN Ambon

Antara
Ilustrasi korupsi. (Foto: Ist)

Selanjutnya berdasarkan peta lokasi nomor 02208 tertanggal 16 Juni 2016 yang dibuat tersangka AG, lalu pihak PLN melanjutkan proses pembebasan lahan tersebut.

Perbuatan para terdakwa dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 KUHPidana.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan JPU.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
14 hari lalu

Anggota DPRD Muara Enim Hera Elyana Diperiksa KPK, Kasus Apa?

29 hari lalu

Demo HMI Desak KPK Usut Kasus Korupsi di Depan Kantor Bupati Bogor Ricuh

29 hari lalu

Buron 1 Tahun, Mantan Bupati Minut Vonny Panambunan Ditangkap di Papua

1 bulan lalu

3 Napi Koruptor di Rutan Ponorogo Dapat Remisi Kemerdekaan, Masa Hukuman Dipangkas

2 bulan lalu

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara terkait Kasus Jatah Preman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal