Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan PLTMG di Buru Digelar PN Ambon

Antara
Ilustrasi korupsi. (Foto: Ist)

AMBON, iNews.id – Sidang perdana kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan lahan pembangunan PLTMG di Namlea, Kabupaten Buru, Maluku digelar Majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Sidang perdana ini memiliki agenda mendengarkan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejati Maluku, Ahmad Atamimi. 

Sidang yang diketuai majelis hakim Tipikor, Pasti Tarigan ini digelar Selasa (4/5/2021). Terdakwa dalam kasus ini yakni Fery Tanaya (FT) dan Abdul Gafur Laitupa (AG).

JPU mengatakan, PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Maluku pada 2016 melakukan proses pengadaan tanah bagi pembangunan PLTMG. Lokasinya berada di Dusun Jiku, Desa Namlea, Kabupaten Buru.

Untuk kepentingan tersebut, PLN UIP Maluku melayangkan surat kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kepala kantor BPN Buru, John George Sen (Alm) secara lisan memerintahkan tersangka AG selaku Kasie Pengukuran di BPN Buru melakukan pengukuran lahan.

Dalam pengukuran tanah seluas 48.000 meter persegi ini, tersangka AG membuat peta lokasi nomor 02208 tertanggal 16 Juni 2016. Namun, peta lokasi tersebut tidak sesuai data sebenarnya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
14 hari lalu

Anggota DPRD Muara Enim Hera Elyana Diperiksa KPK, Kasus Apa?

29 hari lalu

Demo HMI Desak KPK Usut Kasus Korupsi di Depan Kantor Bupati Bogor Ricuh

29 hari lalu

Buron 1 Tahun, Mantan Bupati Minut Vonny Panambunan Ditangkap di Papua

1 bulan lalu

3 Napi Koruptor di Rutan Ponorogo Dapat Remisi Kemerdekaan, Masa Hukuman Dipangkas

2 bulan lalu

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara terkait Kasus Jatah Preman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal