Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan PLTMG di Buru Digelar PN Ambon

Antara
Ilustrasi korupsi. (Foto: Ist)

AMBON, iNews.id Sidang perdana kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan lahan pembangunan PLTMG di Namlea, Kabupaten Buru, Maluku digelar Majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Sidang perdana ini memiliki agenda mendengarkan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejati Maluku, Ahmad Atamimi. 

Sidang yang diketuai majelis hakim Tipikor, Pasti Tarigan ini digelar Selasa (4/5/2021). Terdakwa dalam kasus ini yakni Fery Tanaya (FT) dan Abdul Gafur Laitupa (AG).

JPU mengatakan, PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Maluku pada 2016 melakukan proses pengadaan tanah bagi pembangunan PLTMG. Lokasinya berada di Dusun Jiku, Desa Namlea, Kabupaten Buru.

Untuk kepentingan tersebut, PLN UIP Maluku melayangkan surat kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kepala kantor BPN Buru, John George Sen (Alm) secara lisan memerintahkan tersangka AG selaku Kasie Pengukuran di BPN Buru melakukan pengukuran lahan.

Dalam pengukuran tanah seluas 48.000 meter persegi ini, tersangka AG membuat peta lokasi nomor 02208 tertanggal 16 Juni 2016. Namun, peta lokasi tersebut tidak sesuai data sebenarnya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
6 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi PBG Gowa Berlanjut, Polisi Periksa Eks Pejabat Rujab Bupati

12 hari lalu

Eks Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Divonis 9 Tahun Penjara Korupsi Rp86 Miliar Gedung Setda

13 hari lalu

Penampakan Tumpukan Uang Rp688 Miliar Sitaan Kasus Korupsi Batu Bara di Kukar

28 hari lalu

2 Pejabat Disdikbud Rohil Ditahan Kasus Korupsi TPP Guru Rp1,4 Miliar

1 bulan lalu

KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq dan 3 Minimarket

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal