Simpan Senpi Organik AK-47, Pria di Seram Bagian Barat Ini Ditetapkan Tersangka

Antara
Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar saat memberikan keterangan pers di Ambon, Selasa (16/5/2023). (ANTARA/Winda Herman)

Setelah ditemukan barang bukti tersebut, pelaku kemudian digelandang menuju Mapolda Maluku untuk diperiksa. Dari pemeriksaan, senjata api ini telah dikuasai dan digunakan pelaku selama 3 tahun dari 2020 sampai 2023.

"Dia menggunakannya untuk berburu binatang di hutan dan penggunaannya sudah 50 kali, namun apa pun alasannya karena ini senjata api terkait kepemilikan tentunya harus memiliki izin," katanya.

Menurutnya, pelaku WH disangkakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Gagal Kabur! Jambret Bersenjata Pistol Mainan di Lumajang Nyaris Tewas Diamuk Warga

5 hari lalu

Oknum Polisi Aipda PBU Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Sapi di Sumba Timur

6 hari lalu

Sopir Bus Maut Tewaskan 2 Penumpang di Mamuju Tengah Jadi Tersangka, Positif Sabu

15 hari lalu

Pemilik Lahan di Kotim jadi Tersangka Karhutla, Polisi Kini Bidik Korporasi Sawit

19 hari lalu

Bareskrim Bongkar Praktik Judi Kasino di Sukoharjo, 30 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal