Simpan Senpi Organik AK-47, Pria di Seram Bagian Barat Ini Ditetapkan Tersangka

Antara
Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar saat memberikan keterangan pers di Ambon, Selasa (16/5/2023). (ANTARA/Winda Herman)

AMBON, iNews.id - Polisi menetapkan WH (62) sebagai tersangka karena menguasai, menyimpan, menggunakan, membawa senjata api dan amunisi tanpa hak di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku. Dia ditangkap dalam rumahnya di Desa Pasinalo, Kecamatan Taniwel bersama barang bukti senjata api organik jenis AK-47.

Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar mengatakan, pelaku diamankan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat sehingga polisi setempat menuju rumahnya.

“Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Maluku di Ambon,” ujarnya, Selasa (16/5/2023).

Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti satu pucuk senjata api organik jenis AK 47, sebuah magasin, 43 butir amunisi kaliber 7.62 mm dan sebuah tas ransel merek polo warna abu-abu.

"Barang bukti ini ditemukan anggota saat masuk dalam dapur rumahnya," kata Andri.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Heroik! Briptu Nanda Tutupoho Gugur demi Selamatkan Anak Terseret Arus Laut di Maluku

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

57 tahun lalu

Proyektil Peluru Ditemukan di Kamar Rumah Warga Batam, Polisi Turun Tangan

57 tahun lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal