Tak Terbukti Ada Pelanggaran, Bawaslu Halsel Hentikan Pemeriksaan Laporan Ijazah Palsu Balon Usman Sidik

Antara
Ilustrasi pelanggaran pilkada. (Foto: Istimewa)

Sejak itu, ratusan massa pendukung pasangan petahana Bahrain Kasuba-Muchlis Sangaji menggelar aksi di depan KPU dan Bawaslu Halsel untuk meminta penyelenggara menolak pencalonan Usman Sidik. Mereka mendesak Bawaslu mengakomodasi pasangan Bahrain-Muchlis tetap maju di pilkada 2020.

Sementara itu, mantan Kepala Sekolah SMA Muhammadiyah Kota Ternate, Nursani Samaun membantah berbagai informasi yang beredar di publik terkait ijazah milik bakal calon Bupati Halsel, Usman Sidik palsu.

"Saya perlu tegaskan, ijazah yang dimiliki oleh Usman Sidik sebagai siswa SMA Muhammadiyah Kota Ternate adalah benar-benar asli, sesuai dengan dokumen yang ada. Usman Sidik terdaftar di 8355 sebagai syarat pengajuan peserta ujian, sehingga memenuhi syarat mengantongi ijazah lulusan SMA Muhammadiyah Ternate," katanya.

Hal tersebut disampaikan Nursani, menyusul adanya isu dan polemik yang berkembang terkait dengan ijazah palsu yang dimiliki bakal calon bupati Halmahera Selatan Usman Sidik

Dia menjelaskan, apa yang telah dilakukannya sudah benar sesuai dengan kewenangannya, yakni melegalisir ijazah atas nama Usman Sidik. Membuat keterangan membenarkan bahwa Usman Sidik telah mengikuti ujian di SMA Muhammadiyah pada tahun ajaran 1991-1992.

Selain itu, kata Nursani, Usman Sidik saat maju dalam Pilkada Halsel merupakan lulusan SMA Muhammadiyah Kota Ternate, sehingga ijazahnya benar-benar dikeluarkan sekolah. Pihak sekolah siap menerima risiko apa pun kalau ke depan nanti berkonsekuensi hukum.

"Saya yang melegalisir ijazah dan surat keterangan Usman Sidik mengikuti ujian pada tahun 1991-1992 dengan nomor ijazah yang telah tertera di ijazah sesuai dengan kewenangan sebagai kepala sekolah," katanya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
18 hari lalu

Profil Wakil Gubernur Babel Hellyana yang Diberhentikan Sementara terkait Kasus Ijazah

19 hari lalu

Gubernur Babel Ambil Alih Tugas Wagub usai Hellyana Diberhentikan Kasus Ijazah

19 hari lalu

Reaksi Wagub Babel Hellyana usai Diberhentikan Sementara terkait Dugaan Ijazah Palsu

3 bulan lalu

Terbukti Gunakan Ijazah Palsu, Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Divonis 4 Tahun Penjara

3 bulan lalu

Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Dituntut 4 Tahun terkait Kasus Ijazah Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal