Telantarkan Istri, Oknum Perwira Brimob Polda Maluku Utara Dipecat

Antara
Oknum perwira polisi berinisial Ipda Y yang bertugas di Satbrimobda Polda Maluku Utara saat menerima surat keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas kasus dugaan tindak pidana penelantaran istri sah dari Mabes Polri (Abdul Fatah)

TERNATE, iNews.id - Oknum perwira polisi berinisial Ipda Y yang bertugas di Satuan BrimobPolda Maluku Utara (Malut) dipecat. Dia menerima surat keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Mabes Polri atas kasus dugaan tindak pidana penelantaranistri sah.

Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengatakan, kasus yang melibatkan oknum Brimob Ipda Y ini telah melalui sidang internal kode etik di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Malut. Hasilnya merekomendasikan Ipda Y dikenakan sanksi PTDH dari institusi Polri.

"Memang, untuk oknum perwira berinisial Ipda Y sudah menjalani sidang kode etik dan hasilnya diberikan sanksi PTDH," katanya, Senin (11/7/2022).

Menurutnya, surat keputusan PTDH telah diserahkan kepada Ipda Y di ruangan Subagremnin Satbm Polda Malut sejak Rabu (6/7/2022). Kasus ini sudah disidangkan dan hanya penyerahan Skep.

Diketahui, Ipda Y dilaporkan istrinya RWP karena kasus penelantaran. Bahkan Ipda Y telah membawa anak dari pernikahan mereka tanpa izin dan mempersulit RWP bertemu anak mereka.

Sebelumnya, Kapolda Malut Irjen Pol Risyapudin Nursin menegaskan tidak ragu untuk memecat anggotanya yang bermasalah dan mencoreng nama baik institusi Polri tanpa pandang bulu.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

100 Anggota Brimob Dikerahkan ke NTT, Perkuat Operasi SAR dan Bantuan Korban Gempa

12 hari lalu

Tok! 5 Oknum Polisi Tersangka Pembunuhan Brigadir Eko di Jambi Dipecat

13 hari lalu

Senjata Api Ilegal Diduga Akan Diselundupkan ke Papua Dibongkar Polisi, 3 Orang Ditangkap

13 hari lalu

3 Oknum Polisi Pesta Sabu di Anambas Terancam PTDH, Terungkap saat Tes Urine

13 hari lalu

3 Oknum Polisi di Anambas Diduga Pesta Sabu di Rumah Dinas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal