Tersangka Kasus Korupsi Dana Pengadaan Lahan PLTMG Namlea Diperiksa di Kejati Maluku

Antara
Ilustrasi perilaku korupsi. (Foto: Istimesa)

AMBON, iNews.idTersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pengadaan lahan untuk pembangunan proyek PLTMG di Namlea, Kabupaten Buru diperiksa. Sebelumnya, tersangka tak memenuhi panggilan jaksa dan meminta penjadwalan ulang.

Tersangka FT alias Fery diperiksa penyidik Kejaksaan TinggiMaluku. Pemeriksaan ini dilakukan setelah hakim PN Ambon menolak semua dalil dalam gugatan praperadilan yang diajukan FT terhadap Kejaksaan Tinggi Maluku awal bulan ini.

"Pemeriksaan FT sebenarnya sudah dimulai sejak pekan lalu. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan jaksa dan meminta penjadwalan ulang," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette, Jumat (19/3/2021).

Dia menambahkan, pada Kamis (18/3/2021), FT didampingi kuasa hukumnya, Herman Koedoeboen, Firel Sahetapy, dan Hendry Lusikoy, memenuhi panggilan jaksa penyidik. Pemeriksaan FT oleh jaksa penyidik I Gede Widhartama serta Ye Oceng Almahdali. 

“Tersangka diperiksa sejak pukul 11.10 WIT hingga pukul 14.15 WIT, dengan menyodorkan 45 pertanyaan,” katanya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
3 hari lalu

Pemilik Lahan di Kotim jadi Tersangka Karhutla, Polisi Kini Bidik Korporasi Sawit

28 hari lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

29 hari lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

1 bulan lalu

Gempa Hari Ini M5,1 Guncang Seram Bagian Timur Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

1 bulan lalu

Kejati Sulbar Akan Lelang 15 Aset Rampasan Negara, Simak Syarat dan Ketentuannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal