Tersangka Kasus Korupsi Dana Pengadaan Lahan PLTMG Namlea Diperiksa di Kejati Maluku

Antara
Ilustrasi perilaku korupsi. (Foto: Istimesa)

Sebelumya, FT ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 Januari 2021 dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan untuk pembangunan fasilitas PLTMG berkekuatan 10 MV di Namlea, Kabupaten Buru pada tahun 2016. Selain FT, jaksa juga menetapkan seorang pegawai BPN/ATR Namlea berinisial AGL alias Gafur. 

“Kerugian keuangan negara lebih dari Rp6 miliar,” katanya.

Tersangka FT sudah pernah ditahan jaksa namun permohonan gugatan praperadilan yang diajukan pada tahun 2020 diterima hakim PN Ambon. Akan tetapi, saat ini belum juga ditahan pascapenolakan permohonan praperadilan oleh hakim awal Maret 2021.

"Tentunya penyidik mempunyai alasan tertentu untuk belum melakukan penahanan terhadap tersangka. Misalnya, pemeriksaan belum selesai atau alasan lain yang secara hukum dapat dibenarkan dan tentu penyidik lebih mengetahuinya," kata Samy.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
6 hari lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

6 hari lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

12 hari lalu

Gempa Hari Ini M5,1 Guncang Seram Bagian Timur Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

15 hari lalu

Kejati Sulbar Akan Lelang 15 Aset Rampasan Negara, Simak Syarat dan Ketentuannya

16 hari lalu

Tambang Emas Ilegal di Bombana, 3 Orang Ditetapkan Tersangka Langsung Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal