Tersangka Kasus Korupsi Dana Pengadaan Lahan PLTMG Namlea Diperiksa di Kejati Maluku

Antara
Ilustrasi perilaku korupsi. (Foto: Istimesa)

Sebelumya, FT ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 Januari 2021 dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan untuk pembangunan fasilitas PLTMG berkekuatan 10 MV di Namlea, Kabupaten Buru pada tahun 2016. Selain FT, jaksa juga menetapkan seorang pegawai BPN/ATR Namlea berinisial AGL alias Gafur. 

“Kerugian keuangan negara lebih dari Rp6 miliar,” katanya.

Tersangka FT sudah pernah ditahan jaksa namun permohonan gugatan praperadilan yang diajukan pada tahun 2020 diterima hakim PN Ambon. Akan tetapi, saat ini belum juga ditahan pascapenolakan permohonan praperadilan oleh hakim awal Maret 2021.

"Tentunya penyidik mempunyai alasan tertentu untuk belum melakukan penahanan terhadap tersangka. Misalnya, pemeriksaan belum selesai atau alasan lain yang secara hukum dapat dibenarkan dan tentu penyidik lebih mengetahuinya," kata Samy.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
1 hari lalu

Tambang Tanah Urug Ilegal di Lebak Dibongkar Polda Banten, 1 Orang Jadi Tersangka

7 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

8 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

11 hari lalu

Geledah Kantor Gakkum KLHK, Kejati Papua Barat Usut Dugaan Korupsi Anggaran Rp50 Miliar

12 hari lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal