Tipu Calon Bintara, Oknum Polisi di Kupang Dijerat Pidana dan Sanksi Kode Etik

Antara
Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata saat menyampaikan penanganan kasus penipuan oleh oknum anggota polisi di wilayah hukumnya. (Foto : Antara/HO-Polres Nagekeo)

KUPANG, iNews.id - Oknum polisi yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang milik orang tua peserta seleksi calon bintara Polri di Nagekeo, Nusa Tenggara Timur telah ditahan. Penyidik Propam Polres Nagekeo menjeratnya dengan sanksi pidana dan kode etik. 

Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata mengatakan pelaku penipuan yang dilakukan oleh oknum anggota polisi dari Kupang. Pelaku disangkakan Pasal 372 KUHP subsider Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. "Oknum polisi itu saat ini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Untuk sanksi kode etik akan ditangani oleh Propam" ujarnya Rabu (8/3/2023).

AKBP Yudha Pranata mengatakan awalnya oknum anggota polisi yang telah ditetapkan tersangka itu menjanjikan kelulusan bagi calon bintara Polri yang ikut tes masuk polisi. Pelaku kemudian meminta uang uang sebesar Rp130 juta untuk korban pertama dan Rp50 juta bagi korban kedua.

"Jadi orang tua korban percaya dengan iming-iming tersebut sehingga berani memberikan uang," ujarnya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
2 hari lalu

Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan

3 hari lalu

Sembunyi, 3 Pelaku Penipuan Penggandaan Uang Rp1 Miliar Ditangkap di Hotel Pasuruan

3 hari lalu

Polres Lumajang Ungkap Penipuan Modus Penggandaan Uang, Korban Kehilangan Rp1 Miliar

4 hari lalu

Janjikan Loker di Pemkot Surabaya Minta Rp20 Juta, 2 Pegawai Non-ASN Dipecat

6 hari lalu

Gempa Terkini Magnitudo 4,0 Guncang Kupang NTT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal