Ustaz Ponpes Cabuli Ibu Hamil Muda dengan Modus Rukyah

Sigit Dzakwan Pamungkas
Ilustrasi pencabulan. (Foto: Istimewa).

Ketika saksi pergi membeli air, pelaku mengajak korban ke dalam kamar. Saat itu, pelaku menanyakan apakah mau dirukiah dengan cara disetubuhi atau tidak.

"Korban awalnya menolak," katanya.

Pelaku mengatakan jika tidak mau dirukiah, hidupnya akan susah dan anak dalam kandungan itu akan meninggal. "Karena takut dan terpaksa, akhirnya korban bersedia dirukiah dengan cara disetubuhi pelaku," ujarnya.

Kasus ini akhirnya terungkap ketika korban yang merasa tidak terima melaporkan ke polisi di Polsek Pangkalan Lada pada awal September 2021. Atas perbuatannya, sang ustaz dikenakan tindak pidana pencabulan, Pasal 289 KUHP.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
4 hari lalu

Siswi SMP di Lampung Utara Bongkar Tabiat Bejat Ayah, Dicabuli saat Ibu Jadi TKW

6 hari lalu

Oknum Kades di Bengkulu Utara Ditahan, Jadi Tersangka Pencabulan Siswi SMK

7 hari lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

8 hari lalu

Ponpes Bustanul Yaqin Padang Pariaman Terbakar, 6 Ruangan Hangus Dilalap Api!

16 hari lalu

Kebakaran Rumpun Bambu Hebat di Ponorogo Merembet ke Pondok Pesantren, Warga Panik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal