185 Karang Hias Selundupan Dilepasliarkan di Pantai Elak-Elak Lombok Barat

Antara
Terumbu karang sitaan dilepasliarkan di perairan Lombok Barat. (Foto: Antara).

LOMBOK BARAT, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama petugas dari berbagai instansi melepasliarkan 185 karang hias selendupan. Kegiatan ini berlangsung di kawasan Pantai Elak-Elak, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Karang hias ini diamankan petugas pada 26 Juli. Ada dua orang yang diduga menyelundupan karang tersebut dan langsung diamankan anggota Direktorat Polair Polda NTB di Pelabuhan Goa Sumbawa.

Barang bukti dugaan pemanfaatan karang ilegal pada info awal dibawa dalam dua kardus yang berisi karang yang sudah di dalam kemasan plastik. Lalu satu dus berisi karang yang masih dilapisi tisu dan daun dari Pulau Sailus Besar, Pangkajene Sulsel yang secara geografis dekat dengan Pulau Sumbawa.

Selanjutnya BPSPL Denpasar melakukan verifikasi lapangan terhadap karang hias hasil sitaan bertempat di Polda NTB.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus 4 Santri Terbakar di Lombok Tengah NTB, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

57 tahun lalu

Dugaan Pungli Beasiswa KIP di Kampus Mataram Masuk Penyidikan Polda NTB

57 tahun lalu

Dijanjikan Kerja di Jepang, 6 Calon PMI di NTB Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang

57 tahun lalu

Legislator Perindo Sambut Penghargaan Pemkab Lobar, Minta Infrastruktur Lebih Merata

57 tahun lalu

Polda NTB Bongkar 3 Kasus Prostitusi di Mataram, 4 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal