Aipda R Oknum Polisi di Bima Jadi Tersangka Narkoba, Langsung Ditahan Polda NTB

Antara
Ilustrasi Aipda R oknum polisi di Bima yang menjadi tersangka kasus narkoba. (Foto : ist)

MATARAM, iNews.id - Aipda R (38) anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kota ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus narkoba. Oknum anggota Polri tersebut langsung ditahan penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB.

Ps Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan mengatakan, penyidik melakukan penahanan terhadap Aipda R di Rutan Dittahti Polda NTB.

"Penahanan dilakukan sejak 23 Januari 2023 setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba," ujar Iwan, Selasa (31/1/2023).

Dia memastikan penyidik melakukan penahanan dengan mempertimbangkan alasan subjektif sesuai aturan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, yakni kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatan pidana.

Penangkapan Aipda R yang berdasarkan hasil pengembangan kasus diamankannya pasangan suami istri bersama tersangka N, di Ranggo, Kelurahan Mae, Kota Bima pada 5 November 2022.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

57 tahun lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

57 tahun lalu

Jadi Tersangka, Pemilik Anjing Pemburu Tewaskan Bocah Terancam 5 Tahun Bui

57 tahun lalu

Kasus Bocah Tewas Diserang Anjing Pemburu di Bogor, Pemilik jadi Tersangka

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Kasus Dugaan Suap Proyek di Pemkab

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal