Aipda R Oknum Polisi di Bima Jadi Tersangka Narkoba, Langsung Ditahan Polda NTB

Antara
Ilustrasi Aipda R oknum polisi di Bima yang menjadi tersangka kasus narkoba. (Foto : ist)

MATARAM, iNews.id - Aipda R (38) anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kota ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus narkoba. Oknum anggota Polri tersebut langsung ditahan penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB.

Ps Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan mengatakan, penyidik melakukan penahanan terhadap Aipda R di Rutan Dittahti Polda NTB.

"Penahanan dilakukan sejak 23 Januari 2023 setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba," ujar Iwan, Selasa (31/1/2023).

Dia memastikan penyidik melakukan penahanan dengan mempertimbangkan alasan subjektif sesuai aturan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, yakni kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatan pidana.

Penangkapan Aipda R yang berdasarkan hasil pengembangan kasus diamankannya pasangan suami istri bersama tersangka N, di Ranggo, Kelurahan Mae, Kota Bima pada 5 November 2022.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
8 jam lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

1 hari lalu

Pura-Pura Buang Sampah, Tersangka Curanmor Kabur dari Polres Polman

2 hari lalu

Tambang Emas Ilegal di Bombana, 3 Orang Ditetapkan Tersangka Langsung Ditahan

4 hari lalu

Oknum Kades di Bengkulu Utara Ditahan, Jadi Tersangka Pencabulan Siswi SMK

6 hari lalu

Polisi Bongkar Pemalsuan STNK di Mataram, Tarif Motor Rp750.000 dan Mobil Rp1 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal