Aipda R Oknum Polisi di Bima Jadi Tersangka Narkoba, Langsung Ditahan Polda NTB

Antara
Ilustrasi Aipda R oknum polisi di Bima yang menjadi tersangka kasus narkoba. (Foto : ist)

MATARAM, iNews.id - Aipda R (38) anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kota ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus narkoba. Oknum anggota Polri tersebut langsung ditahan penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB.

Ps Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan mengatakan, penyidik melakukan penahanan terhadap Aipda R di Rutan Dittahti Polda NTB.

"Penahanan dilakukan sejak 23 Januari 2023 setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba," ujar Iwan, Selasa (31/1/2023).

Dia memastikan penyidik melakukan penahanan dengan mempertimbangkan alasan subjektif sesuai aturan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, yakni kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatan pidana.

Penangkapan Aipda R yang berdasarkan hasil pengembangan kasus diamankannya pasangan suami istri bersama tersangka N, di Ranggo, Kelurahan Mae, Kota Bima pada 5 November 2022.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
9 jam lalu

Hampir 100 Tersangka Narkoba Ditangkap di Tulungagung, 8 Perempuan

8 hari lalu

2 Korporasi dan Direktur Jadi Tersangka Karhutla di Kalteng, Terancam 10 Tahun Bui

10 hari lalu

200 Personel Brimob NTB Dikerahkan Tangani Karhutla di 5 Wilayah Kalimantan

10 hari lalu

Razia Gabungan di Lampung! 42 Pengunjung Tempat Hiburan Malam Dites Urine, 6 Orang Positif

12 hari lalu

Jangan Takut! Polda Jateng Minta Warga Berani Laporkan Pungli Oknum Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal