Ayah dan Anak Pemerkosa Gadis di Lobar Terancam Penjara 15 Tahun

Antara
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa. (Foto: Antara/Dhimas B.P.)

Dengan adanya penerapan pasal yang demikian, kedua tersangka kini terancam pidana paling berat 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Gadis belia yang menjadi korban dalam kasus ini yakni anak dari tersangka M. Bersama putranya, M dilaporkan telah menyetubuhi korban dalam periode berulang.

Dari pemeriksaannya, kedua tersangka sudah mengakui perbuatannya. Untuk M, dia mengakui telah menyetubuhi anaknya lebih dari sekali dengan lokasi di rumah dan kios miliknya.

"Terakhir kali, dia mengaku melakukannya pada Minggu (18/4/2021) pagi, di kios," ujarnya.

Begitu juga dengan tersangka A, kakak kandung korban itu mengaku telah menyetubuhi adiknya pada malam hari di bulan Februari 2021. Terkait upaya pemulihan psikologis korban, Kadek Adi mengungkapkan bahwa penyidik sudah bekerja sama dengan Dinas Sosial Lombok Barat.

"Jadi untuk pemulihan psikologis korban, sekarang sudah ada peksos (pekerja sosial) yang berikan pendampingan, mereka dari Dinsos Lombok Barat," ucap dia.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
2 hari lalu

13 Pemerkosa Gadis di Sampang Sudah Ditangkap, 14 Pelaku Masih DPO

12 hari lalu

Ini Motif Keji 2 Pelaku Bunuh dan Perkosa Mayat Wanita Dalam Sumur di Probolinggo

19 hari lalu

Polisi Tangkap 3 Pemerkosa di Aceh Tengah, 2 Orang Berstatus Anak di Bawah Umur

23 hari lalu

Baru Keluar Penjara, Residivis Perkosa Mahasiswi di Kulonprogo

29 hari lalu

Balita di Kolaka Diperkosa Ayah Kandung hingga Tewas akibat Pendarahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal