Bejat, Kakek di Lombok Cabuli Cucu Tiri Usia 10 Tahun 

Nani Suherni
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa (tengah) (Foto: Dok Polresta Mataram)

Kadek Adi menuturkan dari pengakuan tersangka, korban tinggal satu atap dengannya sejak orang tuanya bercerai. Mirisnya aksi kakek itu bukan yang pertama. Dia sudah mencabuli cucu tirinya selama setahun.

“Dia sudah melakukan aksi bejatnya selama satu tahun,” kata Kadek Adi.

Kakek M kini ditahan di Rutan Polresta Mataram dan akan dikenakan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
12 hari lalu

Pemuda di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun, Ditangkap usai Tepergok Anak Korban

15 hari lalu

13 Pemerkosa Gadis di Sampang Sudah Ditangkap, 14 Pelaku Masih DPO

25 hari lalu

Ini Motif Keji 2 Pelaku Bunuh dan Perkosa Mayat Wanita Dalam Sumur di Probolinggo

1 bulan lalu

Polisi Tangkap 3 Pemerkosa di Aceh Tengah, 2 Orang Berstatus Anak di Bawah Umur

1 bulan lalu

Baru Keluar Penjara, Residivis Perkosa Mahasiswi di Kulonprogo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal